SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TARAS PADANG, KECAMATAN LABUAN AMAS SELATAN

Artikel

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) Pemilu 2024

25 Januari 2023 21:22:09  Administrator  80 Kali Dibaca  Berita Lokal

Ayok khusus untuk Warga Desa Taras Padang, yang memenuhi syarat segera daftarkan diri Anda menjadi Pantarlih.

Download Syarat Pendaftaran disini : http://bit.ly/PendaftaranPantarlihTrPd

Download Besaran Honor yang diberikan : http://bit.ly/AnggaranHonorPetugasPemilu (*apabila ada perubahan, akan diinformasikan dikemudian hari)

Karena di Desa Taras Padang ada 8 TPS, maka petugas pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 8 orang, dengan rincian sebagai berikut :

NO TPS Wilayah RT Petugas yang dibutuhkan Lokasi TPS
1. 01 RT 1 1 Orang RT 1
2. 02 RT 1 & RT 2 1 Orang RT 2
3. 03 RT 2 & RT 5 1 Orang RT 2
4. 04 RT 3 1 Orang RT 3
5. 05 RT 4 1 Orang RT 4
6. 06 RT 4 1 Orang RT 4
7. 07 RT 5 1 Orang RT 5
8. 08 RT6 1 Orang RT 6

 

Pantarlih dianggap sebagai ujung tombak KPU terkait pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Panitia yang tergabung dalam badan tersebut secara langsung membantu masyarakat mendapatan hak konstitusional warga untuk memilih pemimpinnya.

Secara umum Pantarlih adalah petugas yang bertugas untuk mengurus pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam hal ini masyarakat. Petugas Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang kedudukannya ada di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan pengangkatan Pantarlih dilakukan oleh Panitian Pemungutan Suara (PPS).

Petugas Pantarlih bisa diambil dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), dan/atau warga masyarakat setempat. Pendaftaran Pantarlih dilakukan secara terbuka tanpa mengesampingkan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandirian calon petugas.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Pantarlih memiliki tugas di masing-masing TPS yakni sebagai berikut.

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum kewajiban Pantarlih adalah membantu kelancaran pemungutan suara. Secara khusus kewajiban panitia Pantarlih adalah sebagai berikut.

  • Berkoordinasi dalam membantu PPS baik dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran;
  • Menyusun dan menyampaikan hasil laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada PPS.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Taras Padang RT 005 RW 003
Desa : Taras Padang
Kecamatan : Labuan Amas Selatan
Kabupaten : Hulu Sungai Tengah
Kodepos : 71361
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:35
    Kemarin:4
    Total Pengunjung:2.484
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.232.63.94
    Browser:Tidak ditemukan